Belakangan ini, marak terjadi kasus konsumen yang tidak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) setelah membeli rumah di perumahan. Hal ini tentu menimbulkan rasa tidak aman dan kepercayaan yang hilang bagi konsumen.
Menurut data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sepanjang tahun 2022, terdapat 2.489 pengaduan terkait perumahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.243 pengaduan terkait permasalahan SHM.
Penyebab utama permasalahan SHM di perumahan adalah karena pengembang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang lengkap. Selain itu, pengembang juga sering kali melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah maraknya kasus seperti di atas, Rumah Ningrat hadir sebagai pengembang perumahan yang berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumennya.
Salah satu komitmen tersebut adalah dengan memberikan SHM langsung kepada konsumen pada saat akad. Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi Rumah Ningrat dan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.
Rumah Ningrat juga memiliki legalitas yang lengkap, baik dari segi IMB, perizinan, maupun pertanahan. Hal ini tentu menjadi jaminan bagi konsumen bahwa mereka akan mendapatkan rumah yang legal dan aman.
Selain itu, Rumah Ningrat juga memiliki reputasi yang baik di mata konsumen. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya konsumen yang puas dengan pelayanan dan kualitas rumah yang ditawarkan oleh Rumah Ningrat.
Dengan memberikan SHM langsung kepada konsumen pada saat akad, Rumah Ningrat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumennya. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi Rumah Ningrat dan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.